Jumat, 28 Januari 2011

Indonesia Dapat Julukan 'Negeri Baby Smookers'

Bagikan ke Teman:
Gara-gara ditemukannya sejumlah anak berusia dibawah 11 bulan yang sudah mengisap rokok, Indonesia kini dijuluki 'Negeri Baby Smooker' oleh kalangan aktivis anti rokok internasional. Julukan itu menunjukkan parahnya masalah yang dihadapi dalam menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.

Koordinator Forum Nasional Aliansi Total Ban Arist Merdeka Sirait menegaskan, masih banyak orang tua yang kurang peduli akan bahaya merokok. "Tahun lalu ada 12 kasus baby smokers yang kita temukan," ujarnya dalam pertemuan dengan jaringan forum itu di Denpasar, Sabtu (22/1).



Sebelumnya,Indonesia sudah dijuluki sebagai negara 'Kid Smookers' karena banyaknya anak-anak berusia 5-15 yang sudah terbiasa merokok. Jumlahnya mencapai 24,5 persen dari total populasi anak laki laki dan 2,3 persen pada anak perempuan Kebiasaan itu terbentuk terutama karena promosi iklan rokok yang sengat gencar menyasar usia tersebut. Perusahaan rokok membutuhkan mereka, karena perokok dari golongan dewasa cenderung bertahan pada satu merk saja.

Karena itulah, iklan rokok identik dengan gaya hidup remaja yang santai, macho dan penuh petualangan. "Seringkali juga dikaitkan dengan olahraga. Padahal bohong besar kalau ada atlit yang bisa berprestasi dengan merokok," tegasnya.

Pihaknya mengkampanyekan pembatasan iklan rokok juga dengan mengacu pada pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut rokok sebagia zat adiktif sebagaimana narkotika. "Jadi tidak boleh ada iklan yang terbuka," tegasnya. Untuk di daerah, mereka minta membuat Perda yang mengatur Kawasan Bebas Rokok (KWR) dan mengurangi iklan rokok di billboard.

Sementara itu di Bali, Perda yang mengatur KWR masih tertahan di Kantor Gubernur Bali. Padahal, Dinas Kesehatan telah mengajukan draftnya sejak 7 bulan lalu. "Kami sudah melakukan desakan, tetapi pihak eksekutif masih meragukan, apakah masalah itu hak Pemprov atau kabupaten," kata Anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi. Langkah yang dilakukan Gubernur saat ini hanya sebatas melarang merokok di lingkungan SKPD.

taukahkamu.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.