Aparat keamanan Amerika Serikat (AS) menahan seorang pastur kontroversial pelaku pembakaran al-Quran, Terry Jones, ketika hendak berdemonstrasi di depan masjid. Dia kemudian dibebaskan setelah membayar denda US$1 dan diperintahkan menjauhi lokasi masjid itu dan sekitarnya selama tiga tahun.
Menurut kantor berita Associated Press (AP), Jones tadinya akan menggelar aksi protes di depan gedung Islamic Center of Amerika di Kota Dearborn, Jumat waktu setempat. Gedung itu dikenal sebagai tempat beribadah umat Muslim setempat.
Namun, aksi Jones itu tidak kesampaian. Pasalnya, kejaksaan Dearborn meminta hakim pengadilan untuk mengeluarkan penahanan kepada Jones. Bila dibiarkan berunjuk rasa di depan masjid itu, maka berpotensi memicu kerusuhan.
Setelah ditangkap, hakim langsung menggelar sidang kilat atas Jones. Menurut dewan juri di sidang pengadilan, Jones dianggap mengganggu ketentraman. Hakim lalu memerintahkan Jones untuk membayar denda khusus sebesar US$1 dan dilarang mendekati gedung tempat dia akan berunjuk rasa.
Dalam pembelaannya, Jones mengaku tidak bermaksud memprotes masjid itu, yang merupakan salah satu yang terbesar di AS. Menurut dia, protes di dekat mesjid itu hanya merupakan simbol bahwa dia menentang "elemen radikal Islam."
"Kami hanya mau berjalan, berdemonstrasi, dan protes di wilayah yang sudah menjadi milik Anda dan kota ini," kata Jones. "Kami tidak menuduh masjid ini. Kami tidak menuduh masyarakat Dearborn dan tidak pula menuduh semua umat Muslim," lanjut Jones.
Dia pada Maret lalu pernah membakar al-Quran sehingga memicu kecaman dari umat Muslim di banyak tempat. Dalam aksi protes menentang aksi Jones di Afganistan, belasan orang tewas.
vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.