Mabes Polri menyatakan aksi pengumpulan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Polri mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi pengumpulan koin untuk presiden tersebut.
"Itu penghinaan (simbol negara)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.
Anton pun mengimbau aksi itu untuk dihentikan. "Sebaiknya masyarakat tidak melakukan hal itu," kata dia.
Aksi pengumpulan koin untuk presiden itu dipicu pernyataan Presiden SBY yang mengatakan gajinya tak pernah naik selama tujuh tahun. Pernyataan itu dikeluarkan SBY saat memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Jakarta, 21 Januari 2011 yang lalu.
Istana sendiri mengaku sangat tersinggung dengan aksi pengumpulan koin untuk Presiden SBY ini. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, Presiden SBY juga tersinggung dengan aksi pengumpulan koin tersebut.
"Ya, semua. Beliau (SBY) bagaimana tidak? Wong, dia sama sekali tidak mengeluh," kata Sudi kemarin.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldin Pasha menyatakan tindakan pengumpulan koin itu sebagai tindakan pidana karena termasuk penghinaan terhadap simbol negara.
"Tindakan itu bisa dipidanakan, namun kami belum ada langkah-langkah lebih lanjut. Yang pasti itu adalah tindakan yang patut disayangkan karena ini merupakan suatu pelecehan terhadap simbol negara," kata dia kemarin. Polri siap menindak siapa pun yang melakukan aksi pengumpulan koin itu, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekali pun. "Ya semuanya, hukum tidak memandang siapapun. Polri menunggu laporan dan siap menindaklanjuti," kata Anton.
vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.