Selasa, 15 Februari 2011

Iran Minta PBB Seret Mubarak ke Pengadilan

Bagikan ke Teman:
Setelah terguling dari kursinya sebagai presiden Mesir, Hosni Mubarak raib. Keberadaannya kini tak diketahui. Meski demikian, bukan berarti pria 82 tahun itu bisa langsung hidup tenang.


Seruan untuk mengadili Mubarak, terkait tewasnya ratusan orang dalam demonstrasi dua pekan di Kairo, muncul disuarakan berbagai kelompok dan lembaga pemerintah. Salah satunya datang datang dari Iran. Sebagaimana dilansir situs stasiun televisi pemerintah Iran Press TV, Minggu, 13 Februari 2011, Komite HAM  m Parlemen Iran (Majlis) membuat pernyataan, menyerukan PBB untuk menggelar pengadilan yang adil atas Mubarak yang mundur pada Jumat pekan lalu.

Pada pernyataannya, Komite HAM meminta PBB membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya tindakan kriminal pada bentrok antara demonstran pro dan anti Mubarak yang menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan lainnya.

Komite ini juga menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional untuk ikut membantu menyeret Mubarak ke pengadilan.

“Mesir akhirnya berhasil menjatuhkan kediktatoran Hosni Mubarak selama 30 tahun berkat keberanian para demonstran, setelah puluhan orang terbunuh dan ratusan lainnya terluka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut laporan PBB, lebih dari 300 orang terbunuh dan ribuan lainnya terluka pada demonstrasi yang berlangsung selama lebih dari dua pekan di Mesir. Sebelumnya, pada 8 Februari 2011, lembaga pembela hak asasi manusia Amnesti Internasional juga telah menuntut agar Mubarak diadili.

Diberitakan laman News Kerala, pernyataan Amnesti Internasional ini disampaikan kepada pemerintah Jerman untuk menangkap Mubarak jika dia berobat di rumah sakit di negara tersebut. Mubarak dikabarkan kerap mengunjungi Jerman untuk menjalani sejumlah perawatan medis terkait kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Monika Lueke, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Jerman, mengatakan lembaganya akan mengajukan gugatan ke kejaksaan federal Jerman, badan yang berwenang menyelidiki pelanggaran HAM di luar negeri. “Mubarak mewakili sistem di mana warga negara secara sistemik disiksa dan dilecehkan selama puluhan tahun,” ujar Lueke.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Mesir, Hisham Batawissi, seperti dilansir The Telegraph, mengatakan bahwa Mubarak tidak akan bisa diadili di Mesir selama pemerintahan masih dikuasai militer. Nanti, begitu pemerintahan baru terbentuk, barulah Mubarak tidak akan lagi bisa mengelak dari pengadilan.

“Dewan Tinggi Militer penuh dengan orang-orang yang setia kepada Mubarak. Mereka berteman baik dan tidak akan mungkin menyeret dia ke pengadilan. Tapi, pemerintahan yang baru akan melakukannya,” ujar Batawissi.

vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.