Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Minggu siang, 6 Maret 2011. Kedatangan Juzuf tak lain melaporkan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid.
"Kita datang ke sini untuk melaporkan kebohongan publik dan terjadinya penyuapan yang dilakukan Nurdin dan kroni-kroninya. Beliau bilang didukung 81 anggota (di Kongres PSSI di Bali), padahal anggotanya disuap," kata Jusuf.
Menurut Jusuf, dukungan itu diberikan setelah para anggota diberi amplop berisi uang Rp 20 juta tiap orang. Ia juga punya bukti adanya praktik suap wasit dalam pertandingan, penggunaan dana APBD yang mengarah kepada suap serta kebohongan publik.
"Nurdin Halid juga melanggar Statuta FIFA, kita datang untuk melaporkan: 1, kebohongan publik, 2, suap menyuap pada kongres di Bali dan 3, manipulasi Statuta FIFA," lanjut Jusuf.
Soal suap kepada anggota PSSI, Jusuf siap menghadirkan beberapa saksi berasal dari Pengprov PSSI Jawa Timur dan DKI Jakarta. "Semoga ini bisa jadi bahan saksi bagi Polda. Sebagai bahan klarifikasi, mereka yang mengetahui siap berkomunikasi dan memberikan statement."
Jusuf juga menganggap Nurdin telah mempelintir Statuta FIFA. Itu terkait status Nurdin yang pernah menjadi narapidana. "Statuta FIFA tak boleh diubah oleh siapa pun, yang terkena kriminal nggak boleh. Nurdin berkelit dengan menyebut setiap negara boleh menterjemahkan sendiri," ujarnya.
Menanggapi laporan ini, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy terlihat santai. "Biarkan saja jika ia melapor. Saat jadi pengurus PSSI saja ia tidak becus. Semua berhak melapor. Jika sudah bicara hukum, buktikan saja di pengadilan," kata Max
Soal Standar Statuta FIFA yang diterjemahkan ke dalam Statuta PSSI, sejauh ini memang terjadi penafsiran berbeda. Lewat sidang Komite Eksekutif pada 2-3 Maret 2011, FIFA memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2014.
vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.