Sabtu, 06 November 2010

Warga Malaysia Penyelundup Shabu Sebaiknya Dihukum Mati

Bagikan ke Teman:
Warga Malaysia Penyelundup Shabu Sebaiknya Dihukum Mati
Mataram (ANTARA) - Badan Kehormatan Rakyat Nusa Tenggara Barat mengharapkan warga Malaysia Chow Kit Nang (50) yang diamankan petugas Bea dan Cukai Mataram di Bandara Selaparang, Selasa (2/11), karena menyelundupkan 3,17 kilogram shabu, dihukum mati.


Ketua Umum Badan Kehormatan Rakyat atau (BKR) NTB H Mesir Suryadi di Mataram, Sabtu, mengatakan ganjaran hukuman mati bagi penyeludup narkoba merupakan hukuman yang setimpal apalagi jumlah barang bukti tergolong banyak.
"Di Malaysia yang merupakan negara asal tersangka pelaku penyelundupan narkoba memberlakukan hukuman berat, seperti hukum gantung. Karena itu saya kira hukuman yang setimpal bagi penyeludup shabu asal negeri jiran itu adalah hukuman mati," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pelaku penyelundupan narkoba dihukum ringan, dikhawatirkan di Indonesia termasuk NTB akan menjadi sasaran empuk penyelundupan dan peredaran barang terlarang itu, dan ini akan menghancurkan keselamatan dan masa depan masyarakat terutama generasi muda.
Selain itu, kata Mesir, jika pelaku kasus narkoba itu dijatuhi hukuman ringan, gerakan perang melawan narkoba yang sedang digencarkan di Indonesia termasuk di NTB tidak akan memiliki arti apa-apa, karena tidak memberikan efek jera bagi pelakunya apalagi itu melibatkan warga negara asing.
"Hukuman mati memang tidak bisa menjamin bahwa tidak akan ada lagi penyelundupan narkoba, namun paling tidak memberikan efek jera dan sebagai wujud keseriusan Indonesia dalam memberantasan kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Mesir mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyelundupan narkoba dari luar negeri termasuk Malaysia melalui Bandara Selaparang sudah sering terjadi, namun baru berhasil diungkap sekarang ini.
Karena itu, katanya, pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang pesawat terutama pada penerbangan langsung internasional harus dilakukan secara ketat untuk menghindari lolosnya penyelundupan barang terlarang tersebut.
Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram pada Selasa (2/11) membekuk warga negara Malaysia Chow Kit Nang kelahiran Selangor, malaysia 27 Juni 1960 karena membawa 3,17 kilogram shabu yang ditaksir senilai Rp6 miliar lebih.
Psikotropika jenis shabu tersebut disembunyikan didinding koper berisi pakaian, kini tersangka penyelundupan shabu pemilik paspor bernomor A20112432 itu sedang menjalani pemeriksaan di Polda NTB.


yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.