Kemendiknas mendorong sekolah berlabel RSBI untuk melakukan pungutan kepada orangtua atau calon orangtua murid. Tak ada aturan mengendalikan pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
-- Ade Irawan
Demikian kesimpulan dari studi awal Proyek RSBI/SBI yang dilaksanakan Koalisi Pendidikan. Yang tergabung dalam koalisi ini antara lain serikat guru dari berbagai wilayah di Indonesia, Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, di Jakarta, Jumat (5/11/2010), mengatakan bahwa subsidi dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk setiap RSBI rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, pemerintah membebaskan sekolah dalam memungut uang dari calon orangtua atau orangtua murid.
Rata-rata pungutan masuk RSBI SD untuk SPP sebesar Rp 200.000 per bulan, sedangkan dana sumbangan pembangunan (DSP) mencapai Rp 6 juta. Di RSBI SMP, besar SPP sekitar Rp 450.000 dan DSP Rp 6 juta.
Di SMA/SMK, besar SPP Rp 500.000 dan DSP Rp 15 juta. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes masuk dan biaya belajar atau studi banding ke sekolah di luar negeri.
Ade mengatakan, Kemendiknas mendorong sekolah berlabel RSBI untuk melakukan pungutan kepada orangtua atau calon orangtua murid. Tidak ada aturan untuk mengendalikan pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.