Sabtu, 06 November 2010

Pemerintah Harus Berani Hentikan RSBI

Bagikan ke Teman:
Pemerintah diminta untuk menghapuskan proyek rintisan sekolah bertaraf internasional atau sekolah berstandar internasional di jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang dimulai sejak 2006. Pemerintah seharusnya fokus menjalankan kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sehingga setiap sekolah di seluruh pelosok Tanah Air mencapai delapan standar nasional pendidikan (SNP).
Kemendiknas mendorong sekolah berlabel RSBI untuk melakukan pungutan kepada orangtua atau calon orangtua murid. Tak ada aturan mengendalikan pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
-- Ade Irawan
Pasalnya, proyek rintisan sekolah bertaraf internasional atau sekolah berstandar internasional (RSBI/SBI) mendorong kastanisasi, antidemokrasi, dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. Selain itu, program ini justru menciptakan hambatan bagi warga untuk mendapat pelayanan pendidikan berkualitas karena elitis bagi kelompok tertentu, padahal dana yang dikucurkan berasal dari APBN.

Demikian kesimpulan dari studi awal Proyek RSBI/SBI yang dilaksanakan Koalisi Pendidikan. Yang tergabung dalam koalisi ini antara lain serikat guru dari berbagai wilayah di Indonesia, Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, di Jakarta, Jumat (5/11/2010), mengatakan bahwa subsidi dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk setiap RSBI rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, pemerintah membebaskan sekolah dalam memungut uang dari calon orangtua atau orangtua murid.
Rata-rata pungutan masuk RSBI SD untuk SPP sebesar Rp 200.000 per bulan, sedangkan dana sumbangan pembangunan (DSP) mencapai Rp 6 juta. Di RSBI SMP, besar SPP sekitar Rp 450.000 dan DSP Rp 6 juta.

Di SMA/SMK, besar SPP Rp 500.000 dan DSP Rp 15 juta. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes masuk dan biaya belajar atau studi banding ke sekolah di luar negeri.
Ade mengatakan, Kemendiknas mendorong sekolah berlabel RSBI untuk melakukan pungutan kepada orangtua atau calon orangtua murid. Tidak ada aturan untuk mengendalikan pungutan yang dilakukan oleh sekolah.



kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.