Minggu, 07 November 2010

Cukup Denda Tinggi Bagi Pengedar Narkoba?

Bagikan ke Teman:
Data BNN 2009: 28.382 kasus penyalahgunaan narkoba, 35.299 orang telah ditangkap.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro) Irjen Pol. Sutarman melontarkan wacana perubahan hukuman bagi pengedar narkoba. Menurut Sutarman, pengedar tak perlu dihukum penjara, namun cukup didenda setinggi-tingginya. Ide ini dilontarkan Sutarman melihat banyaknya terpidana kasus narkoba yang saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan.

"Akan dibuat aturan baru bagi pengguna dan pengedar. Hukuman berat sudah banyak, termasuk hukuman mati, tapi tidak bisa memberikan efek jera. Masih ada saja laboratorium klandestin narkoba," ujar Sutarman saat memberikan sambutan di rapat koordinasi Criminal Justice System di Jakarta, Kamis, 4 November 2010.


Sutarman menjelaskan, hukuman yang diterapkan dalam UU Narkotika itu berasal dari hukum jaman Belanda, di mana pelaku harus ditangkap dan dipenjarakan supaya tidak berontak. "Sekarang sudah merdeka 64 tahun, sejak tahun 1945 kenapa kita tidak berpikir," ujarnya.

Menurutnya, langkah yang tepat untuk menurunkan angka peredaran narkoba adalah dengan membebankan denda tinggi bagi pelaku. "Kasih denda semahal-mahalnya. Ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur," ujarnya.

Penambahan lembaga pemasyarakatan (lapas) juga dinilainya bukan jawaban. "Saat ini rata-rata lapas yang seharusnya dihuni 600 orang, sudah dihuni 1.000 orang. Overloaded bukan main."

Namun Sutarman enggan berkomentar mengenai adanya kemungkinan oknum polisi akan bermain mata jika sistem denda diterapkan. "Kenapa ada penyelewengan karena sistem pembayaran yang tidak benar. Selama sistem pembayaran antara wajib bayar dan pemungut bertemu selama itu juga akan ada kolusi," ujarnya.

Gagasan ini kemudian diamini Mabes Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, meski para pengedar ditahan, korban terus berjatuhan.

Iskandar berharap ide ini dapat didiskusikan lebih lanjut oleh para ahli dan kemudian dijadikan dasar untuk merevisi UU Narkotika. "Saya kira itu ide bagus. DPR kan yang mewakili rakyat. Ide-ide ini silakan dibicarakan, dirumuskan."

Tapi, tentangan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, menyatakan, hukuman yang tepat bagi pengedar dan produsen narkoba adalah dengan pidana kurungan badan hingga mati, sebagaimana diatur UU Narkotika.

Sumirat menjelaskan, undang-undang pun telah mengatur bahwa hukuman untuk pengedar narkoba adalah pidana penjara ditambah perampasan aset pelaku. "Mereka dibuat miskin supaya tidak mengulangi tindakannya lagi," kata Sumirat. Hukuman seperti itu diyakini dapat menimbulkan efek jera.

Hal senada disampaikan kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masudiana. Menurutnya, narkoba ini adalah tindak pidana yang membahayakan bagi nyawa manusia. Untuk itu, pelaku harus dihukum setinggi-tingginya dan pemberantasannya harus menjadi agenda penting negara. 
Jika yang jadi masalah jumlah terpidana narkoba memadati lembaga pemasyarakatan, menurut Erlangga para terpidana yang divonis mati harus segera dieksekusi. "Saat ini banyak terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi," ujarnya.

Dia khawatir perubahan hukuman menjadi denda itu hanya akan melahirkan permasalahan baru. Oknum polisi bisa melakukan tawar-menawar besaran denda. "Ini tambah bahaya karena mental polisi yang belum bersih," ujarnya.
Di sejumlah negara lain, seperti Malaysia, kasus narkoba selalu ditangani dengan keras. Tak sedikit pelaku yang dihukum mati jika tertangkap tangan. "Penegak hukum kita harus belajar lagi filosifi dasar pemberian hukuman," ujarnya.

Berdasarkan data BNN, selama 2009 terjadi 28.382 kasus penyalahgunaan narkoba dan sebanyak 35.299 orang telah ditangkap. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Dari kasus penyalahgunaan narkoba itu, sebanyak 9.661 kasus adalah kasus narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 kasus zat berbahaya lainnya.

Untuk tersangka yang sudah ditangkap, 13.051 orang terlibat kasus narkotika, 11.601 orang untuk kasus psikotropika, dan 10.647 kasus bahan berbahaya lainnya.

Sebagian besar pelaku berusia di atas 30 tahun. Sebanyak 102 tersangka masih berusia di bawah 15 tahun dan 1.596 lainnya remaja berusia 16-19 tahun.

Saat ini sebanyak 72 terpidana mati kasus narkoba sedang menunggu dieksekusi. Menurut Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol. Gories Mere, lambannya pelaksanaan eksekusi disebabkan para terpidana masih melakukan upaya hukum, baik itu grasi ataupun peninjauan kembali. (kd)
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.