Data BNN 2009: 28.382 kasus penyalahgunaan narkoba, 35.299 orang telah ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro) Irjen Pol.  Sutarman melontarkan wacana perubahan hukuman bagi pengedar narkoba.  Menurut Sutarman, pengedar tak perlu dihukum penjara, namun cukup  didenda setinggi-tingginya. Ide ini dilontarkan Sutarman melihat  banyaknya terpidana kasus narkoba yang saat ini menghuni lembaga  pemasyarakatan. 
"Akan dibuat aturan baru bagi pengguna dan  pengedar. Hukuman berat sudah banyak, termasuk hukuman mati, tapi tidak  bisa memberikan efek jera. Masih ada saja laboratorium klandestin  narkoba," ujar Sutarman saat memberikan sambutan di rapat koordinasi  Criminal Justice System di Jakarta, Kamis, 4 November 2010.
Sutarman  menjelaskan, hukuman yang diterapkan dalam UU Narkotika itu berasal  dari hukum jaman Belanda, di mana pelaku harus ditangkap dan  dipenjarakan supaya tidak berontak. "Sekarang sudah merdeka 64 tahun,  sejak tahun 1945 kenapa kita tidak berpikir," ujarnya.
Menurutnya,  langkah yang tepat untuk menurunkan angka peredaran narkoba adalah  dengan membebankan denda tinggi bagi pelaku. "Kasih denda  semahal-mahalnya. Ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur,"  ujarnya. 
Penambahan lembaga pemasyarakatan (lapas) juga  dinilainya bukan jawaban. "Saat ini rata-rata lapas yang seharusnya  dihuni 600 orang, sudah dihuni 1.000 orang. Overloaded bukan main."
Namun  Sutarman enggan berkomentar mengenai adanya kemungkinan oknum polisi  akan bermain mata jika sistem denda diterapkan. "Kenapa ada  penyelewengan karena sistem pembayaran yang tidak benar. Selama sistem  pembayaran antara wajib bayar dan pemungut bertemu selama itu juga akan  ada kolusi," ujarnya.
Gagasan ini kemudian diamini Mabes Polri.  Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar  Hasan, meski para pengedar ditahan, korban terus berjatuhan. 
Iskandar  berharap ide ini dapat didiskusikan lebih lanjut oleh para ahli dan  kemudian dijadikan dasar untuk merevisi UU Narkotika. "Saya kira itu ide  bagus. DPR kan yang mewakili rakyat. Ide-ide ini silakan dibicarakan,  dirumuskan."
Tapi, tentangan datang dari Badan Narkotika Nasional  (BNN). Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, menyatakan, hukuman  yang tepat bagi pengedar dan produsen narkoba adalah dengan pidana  kurungan badan hingga mati, sebagaimana diatur UU Narkotika.
Sumirat  menjelaskan, undang-undang pun telah mengatur bahwa hukuman untuk  pengedar narkoba adalah pidana penjara ditambah perampasan aset pelaku.  "Mereka dibuat miskin supaya tidak mengulangi tindakannya lagi," kata  Sumirat. Hukuman seperti itu diyakini dapat menimbulkan efek jera. 
Hal  senada disampaikan kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga  Masudiana. Menurutnya, narkoba ini adalah tindak pidana yang  membahayakan bagi nyawa manusia. Untuk itu, pelaku harus dihukum  setinggi-tingginya dan pemberantasannya harus menjadi agenda penting  negara.  
Jika yang jadi masalah jumlah terpidana narkoba memadati lembaga  pemasyarakatan, menurut Erlangga para terpidana yang divonis mati harus  segera dieksekusi. "Saat ini banyak terpidana mati kasus narkoba yang  belum dieksekusi," ujarnya.
Dia khawatir perubahan hukuman  menjadi denda itu hanya akan melahirkan permasalahan baru. Oknum polisi  bisa melakukan tawar-menawar besaran denda. "Ini tambah bahaya karena  mental polisi yang belum bersih," ujarnya.
Di sejumlah negara lain, seperti Malaysia, kasus narkoba selalu  ditangani dengan keras. Tak sedikit pelaku yang dihukum mati jika  tertangkap tangan. "Penegak hukum kita harus belajar lagi filosifi dasar  pemberian hukuman," ujarnya.
Berdasarkan data BNN, selama 2009  terjadi 28.382 kasus penyalahgunaan narkoba dan sebanyak 35.299 orang  telah ditangkap. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
Dari  kasus penyalahgunaan narkoba itu, sebanyak 9.661 kasus adalah kasus  narkotika, 8.698 kasus psikotropika, dan 10.023 kasus zat berbahaya  lainnya.
Untuk tersangka yang sudah ditangkap, 13.051 orang  terlibat kasus narkotika, 11.601 orang untuk kasus psikotropika, dan  10.647 kasus bahan berbahaya lainnya.
Sebagian besar pelaku  berusia di atas 30 tahun. Sebanyak 102 tersangka masih berusia di bawah  15 tahun dan 1.596 lainnya remaja berusia 16-19 tahun.
Saat ini  sebanyak 72 terpidana mati kasus narkoba sedang menunggu dieksekusi.  Menurut Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol. Gories Mere, lambannya  pelaksanaan eksekusi disebabkan para terpidana masih melakukan upaya  hukum, baik itu grasi ataupun peninjauan kembali. (kd)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan.